50 Nomor NIK dan KK Disalahgunakan, Pemerintah Digugat Soal Registrasi Kartu Prabayar

Hingga tenggat waktu registrasi ulang kartu telepon prabayar pertama pada akhir Februari lalu, sudah 320 juta nomor

Editor: Mustain Khaitami
http://tekno.kompas.com/
Ilustrasi registrasi kartu prabayar 

"Malaysia yang sudah sejak 2006 mengumpulkan data warga pengguna selular, tahun lalu datanya dijual di eBay, seluruh pengguna handphone di Malaysia. Apa kita mau mencapai itu?" tegas Damar.

'Sistem yang tidak berjalan sempurna'

Di sisi teknis, pengamat telematika Heru Sutadi menemukan ada sistem yang tidak berjalan sempurna dalam proses registrasi prabayar sehingga terjadi kebocoran data yang bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor-nomor lain.

"Kalau ada lebih dari tiga nomor tidak dapat dipertanggungjawabkan ada mekanisme blokir, tapi sampai sekarang juga belum dilakukan," papar Heru yang juga menjabat sebagai Executive Director ICT Institute.

Baca: Terkaya di Dunia, Harta Hartono Bersaudara Ini Lebih Besar dari Anggaran Pendidikan RI

Selain itu, Heru juga menemukan bahwa kerentanan di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) karena "data yang ada di Dukcapil itu juga ternyata tidak yang terkini sehingga orang mendaftar banyak yang gagal."

"Kalau kita lihat 320 juta artinya masih ada sekitar 50 juta orang Indonesia yang belum terdaftar tambah 70 juta orang yang datanya itu belum sinkron operator dengan Dukcapil sehingga ada 120 juta data yang belum valid saat ini."

'Pemerintah tidak boleh lepas tangan'

Namun hal itu disanggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatakan bahwa itu hanyalah kasuistis.

"Jadi yang terjadi adalah ada seseorang punya NIK kemudian NIK itu dimanfaatkan oleh orang lain secara tanpa hak yang orang lain tertentu itu mendaftarkan nomor telepon ke situ.

Orang lain itu siapa, ini Kominfo belum tahu. Kalau mau tahu harus dilakukan penyelidikan secara mendalam," kata juru bicara Kemenkominfo, Noor Iza.

Meski begitu Heru Sutadi menganjurkan agar pemerintah tidak lepas tangan karena masyarakat sudah mendukung peraturan registrasi ulang itu, terbukti dari jumlah nomor yang terdaftar.

"Di audit kembali sistemnya seperti apa, kalaupun ada nomor yang tidak valid, penggunaan data yang sama, mekanisme pemblokiran incoming-outcoming call itu memang bisa dilakukan," kata Heru.

Anda pun bisa mengecek nomor telepon Anda apakah sudah terdaftar di operator langganan Anda lewat situs operator atau SMS.

Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444#

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved