Bupati Subang Terjaring OTT KPK, ''Saya Kan Baru Enam Bulan Menjabat''
Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya. Ia langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Penulis: A Mas Ramadhani | Editor: Mustain Khaitami
"Ya maksudnya, biasanya kalau yang itu kan tangkap tangan, ada nerima uang, baru kasusnya itu. Tapi saya enggak nerima uang apapun," ujar Imas.
Soal perizinan untuk membuat pabrik yang disebut Miftahhudin terkatung selama tiga tahun, Imas mengatakan, dia baru enam bulan menjabat sebagai bupati menggantikan bupati sebelumnya.
Ia mengklaim, dirinya malah yang merapikan terkait masalah perizinan.
"Saya kan baru enam bulan menjabat bupati itu. Saya melanjutkan program-program maupun kewenangan bupati yang lama, saya baru enam bulan," ujar Imas.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imas ditahan di Rutan Cabang KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Imas, Asep Santika (ASP), Data (D) dan Miftahhudin (MTH).
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data agar mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bupati Subang: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Terima Uang Apapun