Otomotif
Modelnya Tak Lazim Lalu Ditilang, Inspirasi Mobil Muka Dua Muncul saat Melamum di Kamar Mandi
Pelanggaran tak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan memiliki mesin ganda.
TRIBUNKALTENG.COM, BANDUNG - Pada Senin (15/1/2018) lalu, anggota Satlantas Polsek Sukajadi, Kota Bandung, menilang sebuah mobil dengan tampilan bentuk yang unik.
Tampilan mobil berwarna oranye tersebut sempat viral di dunia maya lantaran bentuknya yang tak lazim.
Secara kasatmata, kita dibuat bingung dengan tampilan depannya.
Sebab, mobil ini tak memiliki bagian belakang dan terlihat seperti dua bagian muka mobil yang disambung menjadi satu.
Mobil bermuka dua yang tengah menjadi perbincangan netizen ternyata tercetus saat melamun di kamar mandi.
Baca: Viral Belanjaan 43 Barang, Harganya Tak Sampai Rp 50.000, Zaman Keemasan RI
Adalah Roni Gunawan (71), seorang Kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi. Ia pemilik ide sekaligus pemilik mobil bermuka dua tersebut.
"Awalnya iseng saja, idenya muncul saat melamun di kamar mandi," kata Roni yang ditemui di bengkel GR Taxi, Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Dari ide tersebut, Roni menemui pekerja bengkel dan menanyakan apakah mereka bisa merealisasikan idenya itu.
Sebab, ia melihat beberapa kendaraan taksi jenis Toyota Vios Limo 1.500 cc terparkir di garasi GR Taxi dan tidak digunakan.
Baca: Dari Mandi hingga Rela Digituin Dukun! Yuk Intip Ritual Biduan Dangdut Ini Supaya Laris Manis
"Saya melamun, mau digimanakan. Daripada mobil tidak jalan, ya saya potong dan satukan," tuturnya.
Roni menjelaskan, proses pembuatan mobil bermuka dua dilakukan tiga orang tukang las, tiga orang tukang cat, dan beberapa mekanik di bengkel GR Taxi.
"Sebelum dibuat, kami rundingkan dulu, saya kasih waktu buat mikir. Awalnya mereka tidak berani karena takut gagal tapi akhirnya mereka lakukan juga," imbuhnya.
Roni menceritakan proses pembuatan mobil bermuka dua. Awalnya, mesin dan interior kendaraan dikeluarkan, dibersihkan, dan hanya menyisakan bodi mobil.
Itu dilakukan untuk memudahkan pekerja memotong bagian muka dua kendaraan tersebut.
Saat digunakan, kendaraan ini berjalan seperti biasanya.
Baca: 240 Ton Beras Gagal Dikirim ke Kalimantan, Begini Penjelasan Polisi
Hanya saja, karena mobil ini menggunakan suspensi bagian depan, maka pada saat digunakan atau dijalankan, salah satu kunci setir harus dicabut, sehingga salah satu pasangan ban terkunci dan tidak liar.
"Kalo mau nyetir yang satu lagi, yang satu dicabut kuncinya agar setir terkunci dan bannya nggak liar. Saat digunakan juga sama seperti kendaraan lainnya," ucap Roni.
Sekitar Rp 180 juta digelontorkan Roni untuk membeli dua taksi sekaligus memodifikasi kedua mobil tersebut.
"Kalau untuk modifikasinya membutuhkan dana Rp 60 juta, itu di luar harga pembelian dua unit kendaraan itu," ucapnya.
Baca: Misteri Susuk, Benarkah Bisa Mengubah Nasib Hingga Jadi Penarik Daya Pikat?
Untuk kontes
Budi, salah seorang pegawai bengkel yang mengaku terlibat dalam pembuatan mobil itu, mengatakan, ide kendaraan tersebut berasal dari pemiliknya untuk mengikuti kontes.
"Idenya memang dari bos (panggilan pemilik kendaraan). Katanya buat kontes, tapi awalnya dibuat iseng," ujar Budi di Jalan Babakan Cibereum, Bandung, Selasa (16/1/2018).
Pada saat ditilang, kata Budi, hal tersebut sengaja dilakukan si pemilik kendaraan untuk mencoba kendaraannya sekaligus mengetahui apa yang kurang dari kendaraan ini.
"Kemarin ngecek, ngetes mobil," katanya.
Baca: Lahir Kembar Dempet, Bayi Asal Paser Dikabarkan Meninggal Dunia
Rubentina
Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mendapati bahwa kendaraan tak lazim ini saat berkeliling di Kota Bandung.
Akibatnya, mobil bermuka dua itu dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan.
Pelanggaran tak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan memiliki mesin ganda.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Dia mengatakan, selain menilang, polisi juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta pemiliknya untuk tidak mengendarai kembali mobil itu di jalanan.