Bareskrim Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 32 Triliun dari Kasus Kasus Penjualan Kondensat

Agung mengakui bahwa kasus ini cukup rumit. Kerumitan kasus ini karena terletak pada area yang tidak umum yakni perminyakan.

Editor: Mustain Khaitami
FOREX ROOT
Ilustrasi 

Baca: Tak Pernah Terungkap, Bekas Anak Buah Beberkan Kelakuan Veronica Tan

Seperti diketahui, kasus ini sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun.

Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved