Bareskrim Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 32 Triliun dari Kasus Kasus Penjualan Kondensat
Agung mengakui bahwa kasus ini cukup rumit. Kerumitan kasus ini karena terletak pada area yang tidak umum yakni perminyakan.
Editor:
Mustain Khaitami
Baca: Tak Pernah Terungkap, Bekas Anak Buah Beberkan Kelakuan Veronica Tan
Seperti diketahui, kasus ini sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun.
Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Halaman 2 dari 2