Dua Polisi yang Diusir Warga karena Razia Jadi Viral, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Menurut Panji, saat itu anggotanya mengadakan razia karena lokasi tersebut menjadi akses bagi pengendara yang melanggar untuk kabur atau menghindar.

Editor: Mustain Khaitami

"Kami yang masih menggelar razia mendapat laporan dan melakukan pengecekan di lokasi tersebut, tetapi yang melakukan protes sudah tidak ada," kata Panji, Rabu (13/12/2017),

Dasar hukum

Wewenang polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Pada Pasal 14 huruf b dan c disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, polisi dapat menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Selain itu, polisi juga dapat membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi orang yang melawan petugas.

Dalam Pasal 212 KUHP, disebutkan bahwa orang yang melawan aparta penegak hukum yang sedang betugas dapat dijerat Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Berita ini ditayangkan Kompas.com dengan judul: Viral, Polisi Diusir Warga Saat Razia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved