Sedih! Dituduh Mesum, Ditelanjangi, Diarak dan Direkam, Kondisi Si Wanitanya Jadi Begini
Bahkan pihak kepolisian pun akan memfasilitasi kedua pasangan ini jika ingin menggelar resepsi pernikahan.
M dan R Sudah Dipulangkan
Wiwin mengatakan kedua korban saat ini berada di rumah keluarganya.
Yakni berada di rumah orang tua korban lelaki yang berinisial R di Kabupaten Tigaraksa, Tangerang.
"Kalau laki-laki kan asli orang Tigaraksa. Kalau perempuan M kan pendatang, dari Bengkulu.
Sementara M tinggal bersama pihak orang tua lelaki. Inisial R," kata Wiwin.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan dan menangkap 6 tersangka, yakni ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G serta 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N.

Mereka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 289 tentang pelecehan seksual, pasal 335 tentang pembiaran adanya kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Keenamnya diduga terlibat dalam upaya menggerebek, mengeroyok, dan menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Cikupa, Tangerang.
Para tersangka menduga pasangan itu berbuat mesum. Padahal keduanya tengah menyantap makan malam.