Sedih! Dituduh Mesum, Ditelanjangi, Diarak dan Direkam, Kondisi Si Wanitanya Jadi Begini

Bahkan pihak kepolisian pun akan memfasilitasi kedua pasangan ini jika ingin menggelar resepsi pernikahan.

Editor: Mustain Khaitami
Capture/kolase

M dan R Sudah Dipulangkan
Wiwin mengatakan kedua korban saat ini berada di rumah keluarganya.

Yakni berada di rumah orang tua korban lelaki yang berinisial R di Kabupaten Tigaraksa, Tangerang.

"Kalau laki-laki kan asli orang Tigaraksa. Kalau perempuan M kan pendatang, dari Bengkulu.

Sementara M tinggal bersama pihak orang tua lelaki. Inisial R," kata Wiwin.

Dalam perkara ini, polisi telah menahan dan menangkap 6 tersangka, yakni ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G serta 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N.

x
Capture/kolase

Mereka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 289 tentang pelecehan seksual, pasal 335 tentang pembiaran adanya kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Keenamnya diduga terlibat dalam upaya menggerebek, mengeroyok, dan menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Cikupa, Tangerang.

Para tersangka menduga pasangan itu berbuat mesum. Padahal keduanya tengah menyantap makan malam.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved