Kabar Dunia

Selain Pengeran, Ini Daftar Pejabat Arab Saud yang Ditangkap Tim Anti-Korupsi

Raja Salman mengeluarkan dekrit terkait pembentukan komisi itu hanya beberapa jam sebelum perintah penangkapan

Editor: Mustain Khaitami
Arab News
Pangeran Mohammed bin Salman, putra mahkota baru Kerajaan Arab Saudi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNKALTENG.COM, RIYADH - Sebanyak 11 pangeran, empat menteri, dan puluhan mantan menteri ditangkap otoritas Arab Saudi, Sabtu (4/11/2017).

Penangkapan dilakukan terkait penyelidikan kasus yang dilakukan komisi antikorupsi yang dikepalai Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman.

Komisi antikorupsi tersebut merupakan sebuah badan pemerintahan yang belum lama ini dibentuk Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Baca: Di-bully karena Berkerudung di Konferensi Dunia, Ini Jawaban Menohok Yenny Wahid

Raja Salman mengeluarkan dekrit terkait pembentukan komisi itu hanya beberapa jam sebelum perintah penangkapan terhadap belasan pangeran diberikan.

Sang raja menunjuk Muhammad bin Salman untuk mengepalai badan pemerintahan yang disebut berhak untuk menyelidiki, menangkap, dan membekukan aset terkait dugaan korupsi itu.

Baca: Suaminya Ditembak Polisi Filipina, WNI Istri Pimpinan Milisi Maute Ditangkap

Berikut adalah daftar orang-orang yang ditangkap komisi antikorupsi Arab Saudi dalam penyelidikannya:

- Pangeran Al-Walid bin Talal, seorang pengusaha dan pemilik perusahaan investasi Kingdom Holding Company.

- Pangeran Miteb bin Abdullah, Menteri Garda Nasional Arab Saudi sekaligus Anggota Dewan Urusan Politik dan Keamanan Arab Saudi.

- Pangeran Turki bin Abdullah, mantan Gubernur Riyadh.

Baca: Nyaris Tak Diketahui, 7 Fitur Ini Jadi Bagian Rahasia di Pesawat

- Khalid Al-Tuwaijri, mantan Kepala Pengadilan Kerajaan era pemerintahan Raja Abdullah.

- Adel bin Muhammad Fakeih, Menteri Ekonomi dan Perencanaan Arab Saudi, yang pernah juga menjadi Menteri Buruh dan Menteri Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved