PSK Cantik Dibayar Uang Palsu, Ini yang Terjadi Saat Duitnya Dibelanjakan

Semula, di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke wisma untuk membeli minuman dan mengencani seorang PSK muda.

Editor: Mustain Khaitami
Polres Blora
Sunardi dan barang bukti uang palsu yang digunakan untuk bayar PSK (tribunjateng/humas polres blora) 

Baca: Kepala BPN Kalteng Optimistis Target 79 Ribu Persil Terakomodir Meski Terkendala Hal Ini

"Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman," terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.

Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu dari tersangka, setelah melayani di ranjang.

Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan Internet uangnya ditolak karena uangnya palsu.

Merasa tidak terima, PSK tersebut bersama saksi Subandriyo (30) melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka.

Baca: Anggota Geng Motor Pamer Ilmu Kebal Bikin Kesal Dua Pria Ini, Lalu . . .

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi. (tribunjateng/humas polres blora)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved