Kriminalitas Katingan
Karyawan Sawit di Katingan Ini Goyang ABG di Semak-semak, Sebelumnya Lakukan Ini
Pria yang tinggal di RT. 05 RW 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, ini harus berurusan dengan polisi
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Trio
TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN - Apes dialami Ahmad Saifudin, pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.
Pria yang tinggal di RT. 05 RW 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini harus berurusan dengan polisi.
Dia diamankan polisi atas tuduhan melakuman pencabulan dengan menggauli anak di bawah umur sebut saja namanya bunga (17) di semak-semak hutan Katingan, yang baru dikenalnya.
Keterangan, Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Iptu Kusean Afandi, Selasa (26/9/2017) menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak hutan Katingan pada Bulan Juni 2017 lalu.
Dia menggauli gadis di bawah umur tersebut di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan, Kalteng.
Sebelum melakukan aksi rayuan maut mengajak begituan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pelaku-persetubuhan-anak-di-bawah-umur_20170926_082405.jpg)