Kabar Kalsel
Fatwa MUI HSU tentang Kai Harum, Ini Item-item dan Alasannya
Kai Harum juga memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum salat jumat bagi laki laki dan berjabat tangan serta berpelukan dengan yang bukan muhrim.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah mengeluarkan fatwa mengenai majelis zikir dan solawat serta pemahaman yang diajarkan oleh Muhammad Asri atau Kai Harum, warga Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan.
Empat Fatwa MUI No :405/MUI-HSU/IX/2017 ini adalah pertama menyatakan bahwa Kai Harum bukanlah wali, bukan habib dan bukan alim ulama atau ustadz sesuai dengan pengakuannya.
Kai Harum terbukti tidak mengerti ilmu agama seperti hukum menghadap Baitullah saat salat, hukum kewajiban salat Jumat bagi laki-laki, hukum berjabat tangan dan berpelukan dengan orang yang bukan mahram.
Menurut Kai Harum, Baitullah menghadap ke empat arah yaitu depan, belakang, kiri dan kanan dapat dijadikan arah salat. Padahal sebenarnya pendapat ini tidak ada dalam semua mazhab manapun, dan arah kiblat merupakan salah satu syarat sahnya salat.
Kai Harum juga memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum salat jumat bagi laki laki dan berjabat tangan serta berpelukan dengan yang bukan muhrim.
"Dengan ini kami menilai bahwa Kai Harum tidak mengetahui secara baik syariat Islam dan tidak mampu membaca Alquran dan kitab kuning yang menjadi syarat sesorang disebut alim ulama," ujar KH Said Masrawan yang dimasukman dalam fatwa pertama MUI, Senin (18/09/2017).
Fatwa kedua adalah melarang/mengharamkan kepada masyarakat dan seluruh umat Islam untuk belajar agama kepada Kai Harum. Juga meminta kepada alim ulama, guru agama, ustadz dan tokoh masyarakat agar dapat membinbing umat ke arah kebaikan.
Fatwa ketiga adalah Majelis zikir dan salawat yang diaelenggarakan Kai Harum setiap Minggu malam atau malam Senin agar bacaan, tata cara, dan adabnya sesuai dengan tuntunan agama seperti yang dipelajari dalam adab zikir dalam adab zikir.
"Kai Harum diwajibkan untuk berguru dengan ulama yang menguasai agar tidak terjadi kesalahan bacaan maupun tata cara, juga tidak menggunakan pengeras suara, karena dapat mengganggu orang lain," ujarnya.
Fatwa Keempat adalah semua pihak baik dari Kai Harum dan pengikutnya maupun masyarakat secara umum diwajibkan menahan diri agar tidak melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun mental terhadap orang lain.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar menjaga kondisi di masyarakat," ungkapnya.
Penyampaian Fatwa MUI juga dihadiri oleh Dewan pertimbangan KH M Hamdan Khalid Lc , Drs H A Jahri M.AP, KH Muhammad Ramli, KH M Said Masrswan Lc, MA dan H Sarmadi, Lc S.Pd.I.
Dr KH Sabran Affandi yang juga merupakan ulama HSU mengatakan menyelenggarakan majelis zikir dan salawat memang sangatlah bagus, namun juga perlu diperhatikan apa yang diajarkan, kitab apa yang dipakai. Jangan sampai belajar dari orang yang tidak paham agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-mui-hsu_20170918_160431.jpg)