OTT KPK di Banjarmasin

Dirut PDAM Bandarmasih Jadi Tersangka, Komitmen Fee Diduga juga Mengalir ke Pihak Lain

Muslih diduga telah memberikan komitmen fee senilai Rp 150 juta kepada tersangka lainnya yaitu, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmadi (IRS) dan Wakil K

Editor: Mustain Khaitami
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK,Jalan Kuningan Mulia 2, Jakarta Selatan, Jumat (15/9). KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga ketua pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap.---Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Banjarmasin, Muslih alias M ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muslih diduga telah memberikan komitmen fee senilai Rp 150 juta kepada tersangka lainnya yaitu, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmadi (IRS) dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga sebagai ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin, Andi Effendi (AE).

Tersangka M diduga telah meminta kepada anggota legislatif daerah tersebut untuk segera mengesahkan raperda yang baru saja disahkan sebelum dirinya bersama dengan IRS ditangkap oleh KPK.

Komisioner KPK, Alexander Marwata menjelaskan komitmen fee juga diduga mengalir ke beberapa pihak lain. Pasalnya, dalam pengesahan Raperda, banyak pihak yang terlibat.

"Kami masih mendalami hal ini. Karena, kami masih memiliki dugaan dari M ini juga mengalir ke beberapa pihak lain," kata Alexander di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Alexander menguraikan, pada 11 September 2017, M meminta kepada pihak PT CSP sebagai rekanan PDAM untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta dan agar menyerahkan uang tersebut kepada T sebagai manajer keuangan PDAM.

Kemudian, pada hari selanjutnya, T menyimpan uang itu di brankas di kantor PDAM.

Pada 14 September, M memerintahkan kepada T untuk mengambil uang sebanyak Rp 100 juta dari brankas dan meminta uang Rp 5 juta untuk diberikan dahulu kepada IRS atas pengembalian pinjaman uang sebelumnya.

Saat penangkapan terjadi pada pukul 18.50 Wita, tim KPK, kata Alexander, mengamankan uang sebesar Rp 30,8 juta yang masih tersimpan di dalam brankas, serta membawa serta M ke Mapolda Kalimantan Selatan.

"Berturut-turut tim bergerak ke rumah anggota DPRD Banjarmasin AR dan AE. Terakhir tim bergerak ke rumah IRS untuk dibawa ke Kantor Polda," jelasnya.

Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan uang sebesar Rp 48 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 150 juta dari pihak rekanan dan sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD lainnya.

Atas hal itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Dirut PDAM Muslih alias M, Manajer Keuangan PDAM Trensis alias T, Ketua DPRD Iwan Rusmadi alias IRS dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi alias AE.

Untuk M dan T sebagai pihak yang diduga memberi, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk IRS dan AE sebagai pihak penerima, KPK menyangkakan pasal 12 huruf a atau b UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kami prihatin atas kejadian ini. Apalagi, mereka wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat selama lima tahun sekali, tetapi masih berperilaku seperti ini. Ini kan sangat disayangkan dan kasihan rakyat yang sudah memilih," ucap Marwata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved