Bangunan Kecil Bata Merah Dihargai Rp 25 Miliar, Kok Bisa? Ada di Indonesia
Rumah itu sudah berlokasi di tengah kota, yakni di Perumahan Kota Sepang Indah, luas tanah 380 m2 dan luas bangunan 350 m2, memiliki 6 kamar tidur dan
Ganti rugi lahan dan bangunan milik warga bernama Agus Triyanto, kata dia, jauh di atas nilai tanah dan bangunan milik warga lainnya. Padahal, kata Bedri, lokasi lahan dan bangunan warga lainnya lebih strategis dibandingkan milik Agus.
Selain itu, Bedri mengatakan, bangunan milik Agus berupa batu bata merah. Tetapi, nilai total ganti kerugian tanah 109 m2 dan bangunan milik Agus mencapai lebih dari Rp 25,4 miliar.
"Janggal dan kaget saja, tanah dan bangunan kami letaknya di pinggir jalan, penilaian di bawah. Kami sempat tanyakan, tetapi kami diitimidasi pegawai BPN. Katanya kalau tidak setuju, tanah dan bangunan kami tetap digusur. Kami merasa pembebasan tanah untuk tol ini tidak lazim," kata Bedri, yang diamini sejumlah warga lainnya yang ikut hadir ke kantor Tribun.
Akibat perlakukan itu, sambung Bedri, warga sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim.
"Kami sudah layangkan keberataan atas perlakuan yang kami rasakan tidak adil ini. Kami hanya berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai fakta yang sudah kami sampaikan," ujarnya.
Data warga tidak benar?
Pemerintah Provinsi Lampung angkat bicara mengenai protes sejumlah warga terhadap nilai fantastis ganti rugi satu unit rumah beserta lahan di Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung KM 84, Lampung Selatan, yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pemprov menampik warga bernama Agus Triyanto yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 meter persegi (m2) dan bangunan 61,74 m2 mendapatkan nilai ganti rugi lebih dari Rp 25,4 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung, Zainal Abidin mengatakan, Agus Triyanto hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 333,1 juta.
"Bukan Rp 25,4 miliar, tetapi Rp 333,1 juta," kata Zainal saat ditemui di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Lampung, Selasa (5/9).
Zainal pun mempertanyakan data yang menyebut besaran ganti rugi senilai Rp 25,4 miliar tersebut. "Tidak benar kalau warga punya data itu. Bisa saja orang bawa data tetapi sudah pernah diubah. Jadi, itu tidak benar," ujarnya.
Besaran ganti rugi JTTS di Dusun 1 Jatimulyo, memang menuai protes dari sejumlah warga. Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga yang menurut mereka berasal dari sumber resmi, ada ketidakadilan dalam proses ganti rugi.
Agus tercatat mendapatkan Rp 25,4 miliar, jauh di atas nilai yang diperoleh warga lainnya di sekitar lokasi.
Selain itu, Agus mendapatkan kerugian non-fisik solatium atau kerugian emosional senilai Rp 3,6 miliar. Ada juga kompensasi masa tunggu senilai Rp 1,9 miliar. Total, Agus mendapatkan ganti rugi Rp 25,4 miliar dalam megaproyek JTTS ini.
Data ini pun menjadi rujukan warga untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kalianda, Lamsel. Pada Selasa kemarin, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan NO atau tidak menerima gugatan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-rumah-termahal-di-lampung_20170908_084201.jpg)