Kabar Kalsel

Uang Perjalanan Dinas Bermasalah, Inilah Daftar Anggota DPRD Kalsel yang Telah Mengembalikan

Saat ini pihak penyidik pun tengah dan masih menunggu pengembalian uang selisih tersebut dari anggota dewan lainnya.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Muni 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Statement Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Abdul Muni SH bahwa 123 orang yang menurut BPKP menerima dana perjalanan dinas agar mengembalikan sepertinya mulai dipatuhi oleh para anggota dewan,

Yang mana telah delapan orang mengembalikan selisih uang perjalanan dinas pada 2015 lalu. Saat ini pihak penyidik pun tengah dan masih menunggu pengembalian uang selisih tersebut dari anggota dewan lainnya.

Sekadar diketahui pada Peraturan Gubernur (Pergub) bahwa anggota dewan adalah eselon 1, namun menurut Kemendagri anggota dewan adalah Eselon II.

Asisten Pidana Khusus Munaji SH melalui Kasi Penyidikan Muib SH dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017) siang mengungkapkan bahwa hingga kini telah delapan orang anggota dewan yang telah mengembalikan selisih uang perjalanan dinas.

Mereka adalah M Tambrin Rp 40 juta, Abdul Latif Rp 65 juta, Idis Nor Halidi Rp19 juta, Misri Syarkawi Rp 110 juta, Noormiliyani yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Rp 106 Juta, Rosehan Rp 99 juta, Hermansyah Rp 55 juta dan Bardiansyah Rp 154 juta,

Ditanya apakah ada batas waktu pengembalian , Muib mengatakan tidak ada namun diharapkan secepatnya.

"Semua harus mengembalikan," paparnya.

Dimana yang harus mengembalikan tak hanya pihak legislatif namun juga pihak eksekutif sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.

Sementara itu pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan, pada Selasa (1/8) siang beberapa anggota dewan seperti Supian HK, dan lain-lain dimintai keterangan di ruang penyidik.

Info diperoleh mereka dimintai keterangan perihal perjalalan dinas.

Kasi Penyidikan Muib yang dikonfirmasi pun mengiyakan pada hari ini pihaknya kembali memintai keterangan beberapa anggota dewan.

"Iya, kita mintai keterangan seperti Habib Ali, Iberahim Noor, Supian HK, Suripno Sumas, Sahdillah," paparnya mengiyakan pihaknya juga meminta mengembalikan selisih uang perjalanan dinas,

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Munaji saat dikonfirmasi jelang akhir pekan tadi mengatakan hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa anggota dewan.

"Kita imbau yang merasa menerima kelabihan biaya perjalanan dinas agar dikembalikan. Kita minggu depan akan ekspose ke Kejagung," paparnya.

Kenapa memanggil kembali 55 anggota dewan tersebut?

Munaji mengatakan pemanggilan tersebut untuk menjelaskan bahwa ada auditdari BPKP dimana ditemukan ada lelebihan perjalanan dinas. (BANJARMASINPOST.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved