Guru Ngaji Ini Diperkosa Hingga Hamil, Namun Terancam Penjara 7,5 Tahun, Begini Kisahnya

Keluarga dan kuasa hukum berharap BL dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab, menurut keluara dan kuasa hukum, BL tak menyadari bahwa ia hamil dan melah

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/youtube
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM -- "Kami cuma bilang, memohon untuk BL dibebaskan, itu saja," kata RK, ayah BL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

RK menceritakan sosok putrinya yang kini dibelanya di persidangan atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dunia.

BL adalah seorang guru mengaji berusia 15 tahun di sebuah kampung di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Ia bekerja sebagai guru mengaji bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya itu untuk meringankan beban sang ayah yang hanya bekerja serabutan.

Namun, peristiwa tragis menimpa BL pada Juli 2016. Ia diperkosa oleh seorang pemuda setempat hingga hamil.

Karena diancam dan malu akan aib ini, BL pun tak pernah melapor atau menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Ia hanya sempat memeriksakan diri ke Puskesmas Cikeusik atas sakit perutnya.

Namun, ketika itu dokter Puskesmas Cikeusik menyatakan bahwa BL sakit mag biasa.

"Enggak ada yang tahu pada saat itu, dia tertutup, diam, mengaji seperti biasa," kata RK.

Hingga April 2017, tak ada perubahan yang signifikan dari tubuh BL. Ia masih tetap menstruasi seperti biasa.

Ia pun memutuskan daftar ke sebuah yayasan pembantu rumah tangga agar bisa bekerja di Jakarta.

Yayasan tempatnya bekerja memalsukan usia BL menjadi 18 dan juga memotong gajinya dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 600.000 per bulan.

"Dia berangkat keinginan sendiri, mamanya sempat pesan supaya di Jakarta dia sekolah lagi," ujar RK.

Baru sebulan bekerja, pada 30 April 2017, insiden yang membuat BL dipenjara pun terjadi.

Ia mengalami sakit perut luar biasa, kemudian ke kamar mandi untuk mengejan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved