Kabar Kalimantan
Mobil Ini Tetap Ditilang Polisi Meski Surat Menyurat Lengkap, Ternyata Ini Alasannya
Petugas yang melihat langsung menghentikan kendaraan dengan nomor polisi KT 8196 KL yang sedang melintasi kawasan Terminal Balikpapan Permai.
TRIBUNKALTENG.CO, BALIKPAPAN - Ada-ada saja kelakuan lima orang warga ini. Mereka nekat duduk di atas kepala pikap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (25/5/2017).
Bak pikap yang penuh dengan barang kelontongan dijadikan alasan mengapa mereka duduk di atas kepala kendaraan bagian depan.
Namun aksi gila kelima pria tersebut terhenti saat anggota Polantas Polres Balikpapan menindaknya sekitar 15.00 Wita.
Petugas yang melihat langsung menghentikan kendaraan dengan nomor polisi KT 8196 KL yang sedang melintasi kawasan Terminal Balikpapan Permai.
"Kalau pikap kan jelas tidak boleh angkut penumpang, jangan paksakan memuat orang. Ini lagi duduknya diatas kap mobil begitu, bahaya sekali," sesal Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordiyanto.
Menurutnya membawa kendaraan dengan cara seperti itu sungguh berbahaya. Baik untuk keselamatan mereka, maupun pengendara lain.
"Padahal aturan yang melarang pikap mengangkut penumpang sudah jelas. Ini membahayakan, wajib ditindak. Ini kalau dibiarkan bisa jadi kebiasaan," ungkap Noordiyanto.
Perwira balok 3 di pundaknya tersebut mengatakan kebiasaan menyepelekan nyawa seperti itu kerap terjadi di masyarakat. "Bagaimanapun kebiasaan tidak tertib tentu harus dihilangkan," pintanya.
Petugas melakukan penilangan terhadap sopir pikap berwarna hitam tersebut, lantaran membawa muatan yang membahayakan.
"Pelanggaran yang bisa menimbulkan potensi laka semacam ini harusnya tidak dilakukan pengendara," serunya.
"Kami sudah memeriksa kelengkapan SIM, STNK, dan buku uji kir yang ternyata lengkap. Namun penilangan tetap dilakukan," sambungnya. (Tribunkaltim.co,/Muhammad Fachri Ramadhani)
Berita ini dipublikasikan Tribnkaltim.co dengan judul: Kocak! Lima Warga Ditilang Polisi Gara-gara Nekat Duduk di Atas Kepala Pikap