Kabar Kalimantan

Ulama Balikpapan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 3 Kilogram, Ini Dasarnya

Dasar penetapan kadar zakat fitrah tersebut adalah telaahan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Balikpapan.

Editor: Mustain Khaitami
tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhan
Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Wilayah Balikpapan Tahun 1438 Hijriah memutuskan kadar zakat fitrah bagi setiap jiwa sebesar 3 Kilogram beras atau jika diuangkan Rp 39 ribu, Rabu (24/5/2017).  

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN - Pada 2017 kadar zakat fitrah mengalami kenaikan sebesar 500 gram dari tahun sebelumnya 2,5 kilogram.

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Wilayah Balikpapan Tahun 1438 Hijriah yang memutuskan bagi setiap muslim berzakat sebesar 3 kilogram beras atau jika diuangkan Rp 39 ribu.

"Dari rapat yang cukup alot. Alhamdulillah, kita menetapkan kadar zakat 3 kg beras, kalau diuangkan dengan rupiah senilai Rp 39 ribu.

Sedangkan fidyah kita tetapkan Rp 35 ribu," kata Kepala Kemenag Balikpapan, H Hakimin di kantor Kemenag Balikpapan, Rabu (24/5/2017) sekitar 15.30 Wita.

Dasar penetapan kadar zakat fitrah tersebut adalah telaahan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Balikpapan.

Hal tersebut bukan tanpa dasar, diungkapkan Ketua Komisi urusan Fatwa dan Perundangan MUI Balikpapan, H Muhammad Jailani Mawardi, pihaknya melewati kajian dan penelitian sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.

Dijelaskan Jailani, besar zakat menurut para alim ulama sesuai penafsiran hadits adalah sebesar satu sha' (4 mud) setara dengan 3,5 liter atau 2,9 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan.

"Sha' yang dimaksud ini adalah ukuran takaran bukan timbangan," katanya.

Lanjut Jailani, Sha' yang berlaku besarnya 4 mud.

Satu mud merupakan cakupan penuh 2 telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.

Mengingat Sha' ukuran takaran, sulit untuk disetarakan ke dalam ukuran berat karena nilai berat 1 Sha' berbeda-beda tergantung benda yang ditakar.

"Satu Sha' tepung dan satu Sha' beras, jelas memiliki berat yang berbeda. Makanya menurut kami ukuran zakat fitrah itu berdasarkan takaran bukan timbangan," jelasnya.

Selama 2 minggu pihaknya melakukan kajian dan penelitian sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.

Mereka membeli 5 sampel beras dari salah satu pasar di Balikpapan, lalu menakar beras tersebut menggunakan mud khusus berasal dari Nabawi yang memiliki silsilah nabi Muhammad SAW.

"Keluarlah satu takaran, yang sudah kita takar, lalu kita timbang dengan timbangan digital yang akurat bukan milik pedagang. Dari 5 jenis beras tersebut hasilnya rata-rata 2,9 kg dan 2,8 kg," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved