Hamili Remaja 16 Tahun, Oknum Satpol PP Ini Mengaku Sempat Dimintai Rumah dan Uang Rp 700 Juta
SR mengatakan dirinya bersedia untuk bertanggung jawab meski dirinya menyadari masih berstatus menikah dan memiliki tiga anak.
TRIBUNKALTENG.COM, SURABAYA - Setubuhi anak di bawah umur, SR (45), oknum anggota Satpol PP Surabaya sempat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Anggota Satpol PP yang kini telah dipecat tersebut nekat menyetubuhi FS (16).
Ia diminta pertanggungjawaban berupa uang ratusan juta dan rumah oleh keluarga korban.
"Dia sama keluarganya minta rumah dan uang Rp 700 juta kalau saya ndak tanggung jawab. Saya diancam kalau tidak tanggung jawab, saya dilaporkan," ujar SR.
SR mengatakan dirinya bersedia untuk bertanggung jawab meski dirinya menyadari masih berstatus menikah dan memiliki tiga anak.
"Saya mau bertanggung jawab. Saya mau cerita ke istri saya. Tapi sudah dilaporkan dulu," jelas SR.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, SR menyetubuhi anak di bawah umur saat berada di rumah rekannya, Jalan Gunung Anyar Mas Surabaya.
Kejadian tersebut diakui SR telah dilakukan saat Februari 2017 lalu.
Tersangka kemudian dipersangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Akibat perbuatannya tersebut, SR kini diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.