Ketua MUI: Keputusan soal Ucapan Ahok Lebih Tinggi dari Fatwa

Produk yang dikeluarkan dalam kasus Ahok berbeda karena pembahasannya melibatkan semua komisi dan pengurus harian.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA
Ketua MUI, KH Maruf Amin, memasuki ruang sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1/2017). KH Maruf Amin dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi di sidang yang digelar kedelapan kalinya ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengatakan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas ucapan Al-Maidah ayat 51 oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama lebih tinggi dari fatwa.

"Ini lebih tinggi, alasannya karena dibahas di 4 komisi dan kemudian juga dibahas melalui pengurus harian," ujar Ma'ruf kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (31/1/2017).

Ma'ruf mengatakan, biasanya MUI mengeluarkan produk seperti tausiyah, seruan, imbauan, hingga fatwa.

Untuk kasus Basuki atau Ahok, Ma'ruf mengatakan MUI baru pertama kali mengeluarkan surat keputusan itu.

"Bentuknya bisa semacam tausiyah, bisa juga seruan, tapi yang bentuknya seperti ini baru kali ini," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, produk MUI lain biasanya tidak pernah melibatkan seluruh komisi yang ada di dalam.

Produk yang dikeluarkan dalam kasus Ahok berbeda karena pembahasannya melibatkan semua komisi dan pengurus harian.

Ada 4 komisi dalam MUI yang membahas masalah ini yaitu Komisi Fatwa, Komisi Undang-undang, Komisi Kajian, dan Komisi Informasi Masyarakat.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved