Kalteng Kita
Madrasah di Kapuas Ini Nyatakan Bebas Rokok, Termasuk Bagi Guru
Dijadikannya MAN Selat sebagai kawasan tanpa rokok sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak warga madrasah untuk mendapatkan lingkungan yang bersih
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM - Penegakkan aturan kawasan bebas rokok selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan. Namun melalui penanaman kesadaran, MAN Selat Kabupaten Kapuas sudah mulai menerapkannya.
Kalau bagi siswa, itu jelas dilarang. Namun bagi sebagian guru yang perokok, ini juga berlaku.
Dikutip dari situs Kemenag Kalteng, Wakamad Kesiswaan Gazali Rahman saat menjadi pembina upacara, Senin (9/1/2017), mengatakan sebagai kawasan tanpa rokok, maka MAN Selat menjadi kawasan terlarang bagi yang ingin merokok di lingkungan sekolah.
"Siapapun dilarang merokok selama berada di kawasan madrasah ini, termasuk para guru, siswa, dan tamu yang datang ke MAN Selat," tegas Gazali Rahman.
Pencanangan kawasan tanpa rokok ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dijadikannya MAN Selat sebagai kawasan tanpa rokok sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak warga madrasah untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dia berharap kawasan tanpa rokok di madrasah tersebut bisa memberikan kontribusi positif bagi kesehatan masyarakat di daerah setempat.
"Kami sangat mendukung kebijakan dari pemerintah daerah, karena saat ini generasi muda harus dilindungi dari bahaya rokok, baik sebagai perokok aktif maupun pasif," tegas kepala MAN Selat Sriyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-man-selat-kapuas_20170110_202625.jpg)