Tiga Pekan Lagi Batas Akhir Warung Remang-remang

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemko Palangkaraya, Baru I Sangkai, Kamis (23/4/2015) mengungkapkan, dia sudah menandatangani

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Trio
tribunkalteng.com/fathurahman
Aksi protes mahasiswa Unpar terkait maraknya warung remang di pinggiran Jalan Mahirmahar Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Keluhan masyarakat terkait makin maraknya warung remang di sepanjang Jalan Mahirmahar arah Palangkaraya-Banjarmasin, menjadi perhatian satuan polisi pamongpraja Pemerintah Kota Palangkaraya.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemko Palangkaraya, Baru I Sangkai, Kamis (23/4/2015) mengungkapkan, dia sudah menandatangani usulan penertiban warung remang tersebut.

Dalam waktu tiga pekan ke dapan, dia mengatakan, merupakan deadline penertiban.

"Kami berharap ada kesadaran mereka yang membuka warung makan yang menyediakan pelayanan plus atau bangunan yang dibangun melanggar garis sepadan jalan atau di atas parit untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum kami bongkar." tegas Baru I Sangkai

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved