Baru 56 Tower yang Urus Izin HO di BLH

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rawang, Rabu (22/10/2014) mengungkapkan, data pengurusan izin HO untuk pembangunan tower yang masuk ke instansinya hanya mencapai 56 perusahaan.

Menurut dia, dalam pembangunan tower diperlukan adanya izin Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPl) yang diberikan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya.

Namun yang baru mendaftar cuma 56 perusahaan saja, padahal, jumlah tower yang dibangun di Palangkaraya, saat ini minimal mencapai 132 unit."Sisanya belum mengurus izin kepada kami," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved