BKSDA : 500 Kilogram Daging Trenggiling Belum Dikirim
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II perwakilan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II perwakilan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menduga masih ada 500 kilogram daging trenggiling yang belum sempat dikirim.
"Dugaan itu diperkuat dengan digagalkannya upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 73 kilogram melalui bandara Haji Asan Sampit pada Senin (10/3) lalu," kata Komandan pos bandara dan pelabuhan BKSDA Kalteng, Muriansyah di Sampit, Rabu.
Dengan berhasil digagalkannya pengiriman sisik trenggiling melalui bandara Haji Sampit tersebut membuat pemilik membatalkan pengiriman daging trenggiling.
Sampai saat ini pihak BKSDA masih belum berhasil melacak keberadaan daging trenggiling yang belum sempat terkirim tersebut.
"Kami yakin daging trenggiling tersebut masih ada di wilayah Kabupaten Kotim, hanya saja kami belum menemukan tempat penyembunyian daging trenggiling tersebut," katanya.
Untuk mengantisipasi adanya pengiriman daging trenggiling tersebut, BKSDA memperketat penjagaan pada tiga jalur transportasi yang bisa dipergunakan untuk menyelundupkan, yakni jalur darat, udara dan air.
Dari tiga jalur transportasi tersebut yang paling rawan dijadikan penyelundupan adalah jalur air, sebab di Kabupaten Kotim banyak terdapat pelabuhan rakyat yang sulit dipantau aktivitasnya.
Untuk mempersempit ruang gerak atau upaya penyelundupan daging trenggiling tersebut BKSDA berharap adanya adanya kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang mengetahui tempat penjualan binatang yang dilindungi seperti trenggiling untuk segera melaporkan ke pihak BKSDA atau aparat kepolisian.
"Kami sangat kesulitan memantau aktivitas di pelabuhan rakyat tersebut, untuk itu kami perlu bantuan semua pihak," ucapnya.
Muriansyah mengungkapkan, BKSDA kesulitan melacak disembunyikannya daging trenggiling tersebut karena pada saat menggagalkan pengiriman 73 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam tiga paket tidak tertulis alamat pengirim dan hanya nama pengirim yang ada.
Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, namun setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran alamat tujuan barang fiktif atau tidak ada.
Jika tertangkap pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.