Bripka Ibnu Tangkap Penyimpan 1.180 Butir Pil Koplo
Wandi alias H Iwan sangat tegang saat diperiksa penyidik Polsek Martapura Kota, Kamis (26/12).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Wandi alias H Iwan sangat tegang saat diperiksa penyidik Polsek Martapura Kota, Kamis (26/12). Warga Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyimpan 1.180 butir pil koplo.
Penangkapan Iwan tersebut dilakukan anggota Reserse Polsek Martapura Kota, Rabu (26/12) sekitar pukul 10.30 Wita, di Jalan Sasaran Samping Masjid Al-Karomah, Martapura Kota. Sebelum Iwan ditangkap, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Pengintaian itu dilakukan selama dua hari, setelah Polsek Martapura Kota mendapat informasi di Jalan Sasaran Samping Masjid Al-Karomah beradar pil koplo, yang banyak di konsumsi anak-anak Martapura dan sekitarnya.
Rabu pagi itu Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Bripka Ibnu, beserta anggotanya menyamar sebagai pembeli alat pancing, yang dijual di toko yang tidak jauh dari warung Iwan, yang menjual makanan ringan dan buah-buhan.
Awalnya Bripka Ibnu dan anggotanya sempat kecewa. Pasalnya, orang yang mau mereka tangkap tidak terlihat batang hidungnya. Namun sekitar pukul 10.30 Wita, Iwan datang muncul dan langsung masuk ke warungnya. Tanpa merasa curiga, Iwan mengambil pil koplo dari laci.
Aksi Iwan ini terlihat oleh Bripka Ibnu dan anggotanya. Sebelum Iwan pergi meninggalkan warungnya, mereka langsung bergerak dan menangkap Iwan. Tanpa perlawanan, Iwan dibekuk dan kemudian dibawa ke Mapolsek Martapura Kota bersama barang bukti.
Di hadapan penyidik, Iwan mengaku ribuan butir pil koplo tersebut adalah miliknya. Dia membelinya dengan cara memesan kepada Amat Bakul, yang dihubunginya hanya lewat telepon genggam.
"Aku baru membelinya. Barang itu dari Banjarmasin, Saya pesan kepada Amat Bakul lewat telepon saja," ujar bapak dua anak ini.
Menurut Iwan, dia membeli barang tersebut dengan harga murah. Bahkan dia diberikan bonus bila membelinya banyak.
"Saya beli 10 boks, ditambah bonusnya satu boks. Beli per boksnya Rp 250 ribu. Satu boks isi 10 keping. Aku sempat mengonsumisnya dua keping," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, obat itu hanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak mengedarkan atau menjual kepada orang lain.
"Sumpah pak, saya beli obat itu untuk dikonsumsi sendiri. Saya mengonsumsi itu karena saya habis operasi usus. Kata dokter saya harus minum obat itu," ujarnya.
Apapun alasan Iwan, kepolisian tetap memerosesnya. Iwan masih diperiksa penyidik kepolisian."Iwan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolsek Martapura Kota, Iptu Syamsul.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono mengatakan ancaman obat bebas terbatas itu tidak mengenal usia. "Ini fakta, banyak sekali anak-anak atau remaja yang menyalahgunakan obat itu untuk mabuk,” ujarnya.