Pemkab Kotim Berhentikan Sementara PNS Terjerat Hukum

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memberhentikan sementara terhadap sejumlah pegawai negeri sipil

Editor: Edinayanti

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memberhentikan sementara terhadap sejumlah pegawai negeri sipil yang terjerat kasus hukum di daerah tersebut.

"Pemberhentian sementara tersebut kami lakukan sebagai tersangka agar tidak mengganggu proses penyidikan. Langkah ini untuk memudahkah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Putu Sudarsana di Sampit, Selasa.

Sedangkan sanksi bagi mereka masih menunggu keputusan hukum, yakni putusan akhir pengadilan. Jika vonisnya memberatkan maka pemerintah akan memberikan sanksi berat juga, bahkan hingga pemberhentian tidak hormat.

"Belum lama ini kami sudah memberhentikan beberapa PNS yang tersangkut kasus hukum. Mereka ada yang tersangkut kasus narkoba dan dugaan korupsi," katanya.

Untuk PNS yang tersangkut kasus hukum dan belum ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

Seperti kasus dugaan korupsi yang terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dinas pendidikan (Disdik) Kotim yang melibatkan oknum PNS, proses hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"PNS yang bersangkutan masih aktif bekerja karena pihak aparat penegak hukum belum menetapkan sebagai tersangka. Jika nanti terbukti dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, kami akan memberhentikan sementara atau membebastugaskan yang bersangkutan," katanya.

Kapolres AKBP Himawan Bayu Aji menyatakan belum menetapkan tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan Komputer di Disdik karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng untuk menentukan kerugian Negara.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan belum bisa menetapkan tersangka," katanya.

Proyek pengadaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2008 pada Dinas Pendidikan dan yang diselidiki masih pada tingkat panitia pelaksana kegiatan.

Meski masih belum bisa menetapkan tersangka, namun diduga tersangka lebih dari satu orang.

Dalam kasus itu polisi sudah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk kebutuhan penyidikan polisi terhadap dugaan kasus tindak pidana korupdi (Tipikor).

Tags
pns, hukum
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved