Dua Pelangsir BBM Ditangkap Edarkan Sabu
Dua pelangsir bahan bakar minyak asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dua pelangsir bahan bakar minyak asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Zkf (31) dan Rmd (34) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Kami hanya membantu saja karena penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Samuda," kata Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji melalui Kasatreskoba AKP Winarko di Sampit, Jumat
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zkf pada Selasa (5/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Dia ditangkap di Kelurahaan Basirih Selatan setelah petugas mendapat informasi masyarakat tentang aktivitas terlarang tersangka.
Petugas langsung melakukan pengintaian aktivitas pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pelangsir BBM. Yakin dengan apa yang mereka lihat, petugas langsung menangkap pelaku di Jalan Umar Hasim RT 3.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti delapan paket sabu seberat 1,22 gram yang ditaksir senilai Rp1,6 juta serta uang tunai Rp350.000, satu buah telepon selular, satu buah sendok plastik dan timbangan.
Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan perdagangan barang haram tersebut. Nyanyian Zkf membawa petugas pada pelaku lainnya yang diduga rekan bisnis Zkf.
Petugas berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni Rmd alias Madi (34) warga yang tinggal di Jalan Pendawa Lima RT 9 Basirih Hilir dengan barang bukti satu buah timbangan digital.
Winarko mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan kedua pelaku, barang haram yang diedarkan di wilayah tersebut dipasok oleh seseorang berinisial UZ yang berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Guna proses sidik lanjut Winarko, kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.