KPU Kalteng Belum Terapkan Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sastriadi, Selasa
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sastriadi, Selasa (24/9) menegaskan, pihaknya akan segera menerapkan aturan pembatasan pemasangan baliho sesuai ketentuan Pembatasan alat peraga kampanye melalui peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Aturan tersebut mengatur tentang, tata cara pemasangan alat peraga. Berdasarkan aturan tersebut, disamping alat peraga tidak diperbolehkan dipasang di sejumlah titik, diantaranya tempat ibadah, lembaga pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, jalan protokol, taman dan pepophonon, serta sarana dan prasarana publik, jumlahnya juga dibatasi.
Papan reklame partai politik untuk satu unit dapat dipasang di satu kelurahan, sementara untuk spanduk 1 unit untuk satu zona yang ditetapkan oleh KPU."Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat soal itu, saat ini Pa Daan Rismon, Anggota KPU Kalteng merupakan salah satu komisioner KPU Pusat, dia saat ini masih berada di Jakarta untuk berunding soal itu, sepulangnya berliau ke sini semua ketua KPU se Kalteng kumpul di Palangkaraya membahas itu, setelah itu kami akan langsung menerapkan aturan itu," katanya.