Hari Buruh Internasional
Outsourcing Hanya Layak Untuk Ahli Tertentu
tenaga alih daya atau outsourcing hanya layak diterapkan pada tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu.
Menurut dia pada sarasehan memperingati hari buruh sedunia di Kantor Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Bandung, Selasa, tenaga alih daya tidak pantas jika diterapkan pada pekerja biasa apalagi buruh.
Tenaga alih daya, lanjut dia, pada awalnya berkembang di Amerika Serikat karena terdapat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu namun menuntut bayaran yang tinggi.
"Lalu berkembanglah pekerjaan dengan sistem kontrak. Para pekerja macam ini pun gemar berpindah-pindah perusahaan untuk mencari bayaran yang lebih tinggi," ujar Prihatna.
Namun, kata dia, kultur pekerja kontrak semacam itu tentu tidak pantas apabila diterapkan kepada buruh.
"Karena pekerja kontrak itu harus memiliki keahlian tertentu untuk mendapatkan bayaran yang layak. Pendidikan mereka pun seimbang dengan keahlian yang mereka miliki," ujarnya.
Soeganda juga mengkritik model pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang belum mendatangkan dampak nyata pada sektor riil.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen, menurut dia, pada kenyataannya belum menghasilkan pabrik-pabrik baru di Indonesia yang bisa menyerap tenaga kerja karena hanya mendongkrak sektor konsumsi.
"Karena
pertumbuhan ekonomi itu bukan berupa investasi untuk membuka
pabrik-pabrik baru, tapi pada praktiknya investor yang datang ke sini
sebagian besar malah membeli perusahaan atau pabrik yang sudah ada,"
kata Prihatna.