Adegan Mesra Pasangan PNS Selingkuh Berujung ke Polisi, Sama-sama Berkeluarga dan Punya Anak

Ulah binal sejoli bukan suami istri sah ini yang merekam adegan mesranya, berujung menjadi pesakitan.

Editor: Mustain Khaitami
Dok
ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM - Ulah binal sejoli bukan suami istri sah ini yang merekam adegan mesranya, berujung menjadi pesakitan.

Selain telah memiliki pasangan resmi dan anak, pasangan ini juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Polisi pun telah mengamankan sejoli yang bekerja sebagai pegawai di Kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumatera Utara.

Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS karena membuat konten video pornografi.

Selingkuh dengan Kakak Ipar, Oknum PNS Kantor Camat Ini Rekam Video Mesra di Ranjang dan di Pantai

Garuda Larang Penumpang Ambil Foto dan Video di Pesawat karena Ini, Bagaimana Citilink?

108 Dosen UGM Ajukan Mosi Tidak Percaya, Gaji Dipotong Pajak Sampai 68 Persen

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan tak senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.

Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan itu.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.

Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019.

Tangkap layar aksi sejoli PNS di Simalungun. (HO Tribun Medan/Tribunnews)
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved