Ingat Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan di Mobil yang Pernah Viral? Divonis 8 Tahun karena Ini

Banyak masyarakat terlihat risih dan sempat mengira itu orang gila, karena awalnya kedua pria itu terlihat saling berpelukan mesra dengan posisi tengk

Editor: Mustain Khaitami
Istimewa/tribun jateng
Polisi amankan dua pria tanpa busana yang saling berpelukan di depan Pasar Trangkil Pati. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pada Jumat (21/12/2018), dua pria telanjang bulat di depan Pasar Trangkil Kabupaten Pati, bikin geger warga.

Banyak masyarakat terlihat risih dan sempat mengira itu orang gila, karena awalnya kedua pria itu terlihat saling berpelukan mesra dengan posisi tengkurap di dalam mobil di tempat parkir.

Petugas yang datang menghimbau agar dua orang laki-laki tersebut keluar dari mobil, tidak diindahkan.

Nah, kini ada kabar terbaru dari dua pria yang diketahui sebagai Marso dan Marhatam itu.

Zodiak Cinta Sabtu 15 Juni 2019, Asmara Baru Aries, Taurus Fokus Perbedaan, Cancer Kurang Hasrat

Keduanya divonis hakin dengan hukuman penjara 8 tahun akibat penyalahgunaan narkoba sehingga mereka mempertontonkan perbuatan yang tidak layak di depan umum.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pati setelah menjalani 13 kali persidangan pada Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan Erat di Mobil, 7 Fakta Ini Bikin Geger Warga

Tersangka Teroris Jaringan JAD Bisa Bertambah, Ini Penjelasan Polda Kalteng

Viral Rekaman Istri Hajar Suami Saat Kemudikan Bus, Ketahuan Bawa Selingkuhan

Kedua terdakwa yang merupakan warga Sampang Madura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” begitu bunyi putusan hakim.

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Agung Iriawan selaku hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada 20 Desember 2018 silam di depan Bank Mandiri seberang Pasar Trangkil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved