Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara Saat Hendak ke Brunei, Tersangkut Dugaan Makar
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dihadang polisi saat akan bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan karena sudah ada surat yang melarang kepadanya untuk bepergian ke luar negeri, selama enam bulan ke depan.
Surat permohonan cegah Mabes Polri telah dikabulkan Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat itu maka Kivlan Zen tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
• Roy Kiyoshi Selalu Dijaga Sosok Berseragam Ini Setiap Hari, Disebutnya Sang Ajudan Pribadi
• Bacaan Niat dan Doa Sholat Tahajud Ramadhan 2019 Hari ke 7 Serta Keutamaan dan Hukumnya
• SEBENTAR LAGI Waktu Buka Puasa 6 Ramadhan 1440 H/Sabtu (11/5/2019) Palangkaraya, Jakarta dan Lainnya
• Mahfud MD Mengurai #2019GantiPresiden, Ini 3 Kriteria Makar Merujuk KUHP
• Bacaan Niat Puasa Hari ke 6 Ramadhan 1440 H/Sabtu 11 Mei 2019 Bahasa Arab, Latin & Terjemaahnya.
• Kerusuhan di Rutan Kelas IIB Siak Riau, Kasat Narkoba Tertembak, Api Berkobar Hebat
Dilansir dari Tribunnews.com, surat tersebut disampaikan penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Bantah Isu ditangkap
Di media sosial sempat beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep.
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan saat ini telah berada di Batam.