Kabar Kapuas

18 Hari Dinyatakan Buron, Dua Pencuri Sarang Walet di Kapuas Tertangkap di Banjarmasin

Dua pelaku yang diduga terlibat aksi pencurian sarang walet di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
Ist/Satreskrim Polres Kapuas
Dua pelaku (duduk) saat masih diamankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin, Selasa (2/4/2019) siang kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Dua pelaku yang diduga terlibat aksi pencurian sarang walet di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

Keduanya yakni Supiani alias Usup (26) warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan Sopiyan (32) warga Kecamatan Paminggir Hulu Sungai Utara (HSU).

Usup dan Sopiyan ditangkap aparat berwajib saat berada di Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan, Banjarmasin, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Maret 2019 lalu usai melakukan aksi pencurian sarang walet di Handel Tabalien RT 005 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Curi 3,5 Ons Sarang Walet, Ucun Dibekuk Polsek Kapuas Murung

5 Amalan Sunah di Peringatan Isra Miraj 27 Rajab Rabu 3 April 2019, Agar Dijauhkan dari Neraka

Istri Zumi Zola Jalani Bisnis Kuliner, Bangkit dan Terus Berkarya

Diketahui, keduanya sempat melarikan diri saat hendak diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kapuas Murung, usai melakukan aksi pencurian bersama rekan mereka Hamlan (27) yang saat itu hanya bisa pasrah diamankan petugas.

Mereka bertiga dicegat polisi yang kala itu patroli saat dinihari.

Melihat gerak-gerik mencurigakan dari ketiganya yang saat itu berkendara menumpangi satu motor, polisi pun memberhentikannya.

Dua melarikan diri, yakni Usup dan Sopiyan, sementara Hamlan hanya bisa pasrah dan mengakui kalau ia dan dua rekannya itu sebelumnya baru saja melakukan pencurian sarang walet di kawasan Pulau Petak.

Saat itu pihak kepolisian juga mengamankan satu plastik berisi setengah kilogram sarang walet yang jika diuangkan hasil curian tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 6 Juta.

Diamankan pula kala itu peralatan untuk menjebol bangunan walet dan peralatan untuk memanen sarang walet.

Dimana saat beraksi para pelaku merusak kunci gembok sebanyak dua buah dan selanjutnya melakukan aksi pencurian sarang walet di TKP aksi.

Seiring waktu, pihak kepolisian pun terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yanh sempat melarikan diri tersebut.

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono berbuah hasil.

Kedua DPO pelaku pencurian itu akhirnya bisa diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak dibantu Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Slamet Riyadi di Banjarmasin.

Kini kedua pelaku itu telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved