Berobat dengan BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Kesehatan menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan iuran BPJS Kesehatan dan selisih biaya jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Seha
TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Kesehatan menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan iuran BPJS Kesehatan dan selisih biaya jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Terbitnya Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 itu dilihat sebagai bagian dari strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1/2019).
• Rumah Sakit Ini Ramai-ramai Hentikan Kerjasama Layanan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?
• Selamatkan Diri dari Banjir, Warga Pertaruhkan Nyawa Naik ke Atap, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.
Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.
Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.
"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.
Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.
Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.
Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.