Tahun Depan Gaji PNS Resmi Naik Plus THR dan Gaji ke-13, Bagaimana Tenaga Honorer?

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Editor: Mustain Khaitami
net
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Baca: Formasi Ini Sepi Peminat di Penerimaan CPNS 2018, Padahal Gajinya Lebih Rp 10 Juta

Baca: Kemenag Umumkan Bertahap Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018, 9 Provinsi Sudah Ditetapkan

Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

Gaji PNS Baru

Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved