Kabar Kalsel
Kabar Tsunami Merebak, Ratusan Warga Sarangtiung Kotabaru Sempat Eksodus
Selain membuat panik warga Sarangtiung, tidak kecuali masyarakat Kotabaru khususnya dibuat resah.
Penulis: Herliansyah | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Warga Desa Sarangtiung, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru tidak hanya dibuat resah. Namun mereka juga sempat melakukan eksodus usaha untuk menyelamatkan diri.
Eksodus warga yang mayoritas tinggal di pesisir pantai, Senin (1/10/2018) sore hingga malam tadi karena beredarnya kabar palsu atau hoax yang viral di sosial media. Mengatakan akan terjadi gelombang pasang setinggi 7 meter di perairan Kotabaru (Sarangtiung).
Ratusan warga sempat memilih mengungsi di daerah tinggi (gunung), karena hoax yang mengabarkan akan terjadi tsunami.
Selain membuat panik warga Sarangtiung, tidak kecu
Baca: MotoGP Thailand 2018 Akhir Pekan Ini, Belum Mengenal Trerk
Baca: Panduan Lancar Akses Link sscn.bkn.go.id, Situs Pendaftaran CPNS 2018
Baca: Evaluasi Embarkasi Haji Antara, Komite III DPD RI ke Palangkaraya
ali masyarakat Kotabaru khususnya dibuat resah.
Terkait kabar hoax itu, mengantisipasi keresahan warga meluas. Jajaran kepolisian resort (Polres) Kotabaru, BPBD, kades dan relawan dan instansi terkait langsung mengambil langkah.
Mengimbau warga sempat mengungsi ke gunung untuk kembali ke rumah serta memberikan penjelasan warga, bahwa kabar tersebut hanya hoax.
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa issu adanya tsunami tidak benar. Kami imbau masyarakat kembali ke rumah masing-masing," kata Kapolsek Pulaulaut Utara Iptu Iksan Prananto Sik kepada banjarmasinpost.co.id.
Terpisah, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto MH Sik kepada banjarmasinpost mengatakan, keresahan sempat dialami masyarakat di desa Sarangtiung karena isu hoax.
Kapolres membenarkan, masyarakat sempat mengungsi ke gunung di wilayah sekitar. Itu berawal adanya kabar beredar di media sosial yang menyebutkan kapal Awu-Awu melihat gelombang besar.
Diperkirakan gelombang besar tersebut sampai tengah malam akan sampai ke Kotabaru. Dari kabar tersebut terlihat di lapangan banyak masyarakat merespon.
Bahkan, kata Suhasto, karena kabar hoax ratusan masyarakat sempat naik ke gunung untuk menyelamat diri.
Oleh karena itu, terkait kabar hoax ini, Suhasto kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kabar atau isu tidak benar hingga membuat masyarakat.
"Kalau mendapat informasi hendaknya dicek dulu ke pemerintah daerah dalam hal ini adalah BMKG," ujar Suhasto.
Karena terkait penyebaran isu hoax akan ada konsekuensi hukum, karena termasuk melanggar Undang-Undang ITE.
Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)