Mahar Rp 1,4 Miliar, Pernikahan Kakek 72 Tahun dengan Mahasiswi di Bone Kandas

Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

Editor: Mustain Khaitami
Kolase Instagram/Tribun Timur
Pernikahan Kakek dan Mahasiswa, Tajuddin dan Fitriani 

TRIBUNKALTENG.COM - Masih ingat pernikahan beda usia yang maharnya mencapai Rp 1,4 miliar antara A Tajuddin Kammisi (72) dan Andi Fitri (25) sempat viral pada April 2017?

Memang, pernikahan dengan selisih umur yang sangat jauh dan mahar pernikahannya kala itu cukup sensasional yakni bernilai total Rp1,4 miliar bikin heboh.

Saat itu, usia Tajuddin mencapai 72 tahun, sedangkan istrinya berstatus mahasiswi. Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panaik Rp150 juta ditambah 200 gram emas.

Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

Baca: Heboh Foto Pengantin Beda Usia, Mempelai Wanita Kok Murung?

Baca: Habiskan Miliaran Rupiah, Ini 10 Fakta Pesta Pernikahan Mewah Anak Bos Tambang Binuang

Baca: Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pemuda Ini Ancam Habisi Orangtuanya Sambil Acungkan Parang

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasisi mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.

Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan. Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Kehadiran pria idaman lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved