Selebrita

Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTENG.COM - Untuk kali ketiga, musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus fugaan penyalahgunaan narkoba.

Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.

Ia membeli ampul sabu melalui penyuplai berinisial AH, yang sudah terlebih dulu ditangkap Satgas Narkoba Polres jakarta Utara. Pemesanan sabu dilakukannya seminggu dua kali.

Dengan muka tertunduk, Fariz RM mengungkapkan rasa sesalnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca: Gempa 5,3 SR Guncang Papua Tadi Malam

Baca: Ringgit Anjlok, Ekonomi Indonesia Menguat

Baca: Dikalahkan Atlet Singapura di Asian Games 2018, Pesilat Malaysia Lakukan Aksi Brutal, Lihat Videonya

Pelantun lagu 'Sakura' tersebut meminta kepada masyarakat agar tidak mencontoh perbuatannya.

"Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Fariz beralasan menggunakan sabu untuk menjaga daya tahan tubuh.

Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," ungkap Fariz RM dengan tangan terborgol.

Kini Fariz terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik sabu berat brutto 0.90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved