Selebrita
Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.
TRIBUNKALTENG.COM - Untuk kali ketiga, musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus fugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.
Ia membeli ampul sabu melalui penyuplai berinisial AH, yang sudah terlebih dulu ditangkap Satgas Narkoba Polres jakarta Utara. Pemesanan sabu dilakukannya seminggu dua kali.
Dengan muka tertunduk, Fariz RM mengungkapkan rasa sesalnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca: Gempa 5,3 SR Guncang Papua Tadi Malam
Baca: Ringgit Anjlok, Ekonomi Indonesia Menguat
Baca: Dikalahkan Atlet Singapura di Asian Games 2018, Pesilat Malaysia Lakukan Aksi Brutal, Lihat Videonya
Pelantun lagu 'Sakura' tersebut meminta kepada masyarakat agar tidak mencontoh perbuatannya.
"Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Fariz beralasan menggunakan sabu untuk menjaga daya tahan tubuh.
Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," ungkap Fariz RM dengan tangan terborgol.
Kini Fariz terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik sabu berat brutto 0.90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.