Kabar Kapuas
Polisi Dapati 18 Paket Sabu di Pipa Paralon, Pasangan Suami-Istri Ditangkap
HE dan DE hanya bisa meratapi nasibnya dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Bisnis narkoba jenis sabu-sabu antarkan pasangan suami istri (pasutri) ini ke balik jeruji besi.
Keduanya yakni HE (27) dan DE (30) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Pasutri ini ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kapuas Hulu, Kalteng, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Tak berkutik keduanya ketika polisi melakukan penyergapan di tempat tinggal mereka.
Baca: Ramalan Zodiak, Ada Kejutan Buat Taurus dan Virgo
Baca: Ternyata Begini Wajah Nissa Sabyan Tanpa Make Up, Jangan Kaget!
Baca: Ibu ini Tak Malu Pakai Topeng Ultraman Demi Antar Anak ke Sekolah, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya
Terlebih saat ditemukannya sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat penggeledahan.
HE dan DE hanya bisa meratapi nasibnya dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Adapun, pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Rachman Ashari STK.
Bisa dikatakan ini adalah tangkapan besar jika melihat barang bukti yang mereka dapat saat penangkapan.
Belasan paket narkoba jenis sabu-sabu, sejumlah peralatan isap dan barang bukti lainnya dapat diamankan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Rachman Ashari STK dalam rilis nya, mengatakan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan.
"Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan yakni 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 9,25 gram," katanya.
Barang bukti yang diamankan tersebut didapati disembunyikan pelaku di sebuah pipa paralon kecil.
Beruntung petugas jeli dan bisa menemukan barang bukti tersebut saat penggeledahan.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihak Polsek Kapuas Hulu juga mengamankan sejumlah peralatan.
"Diantaranya yang kami amankan yakni satu sendok takar terbuat dari sedotan berbahan plastik bening dan satu buah pipet terbuat dari kaca," tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Idik II Satreskrim Polres Kapuas ini.