Kabar Kalsel
Buntut Pemukulan Penjaga Kubah Syekh Abdussamad, Kabag Humas Hery Sasmita Diamankan Polres Batola
Menurutnya, dalam proses awal kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan dari awal laporan H Nuri itu, Polres mendapati suatu tindak pidana.
TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN - Polres Batola resmi mengamankan Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita yang diduga memukul H Nuri Al Banjari atau H Jainuri (58) penjaga kubah Abdussamad di Jalan Veteran Kabupaten Batola, tadi malam, Senin (23/7/2008) sekitar pukul 22:00 Wita.
“Iya tadi malam,Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita kita amankan yang bersangkutan. Berdasarkan alat bukti yang ada kita lakukan pengamanan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Mugi, Selasa (24/7/2018) pagi.
Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita kepada Group Pers Room Batola sempat mengirim pesan yang menyatakan dirinya sudah di Polres. “Saya ini di Polres Batola,” kata Hery.
Polisi sendiri telah memeriksa lima saksi terkait dugaan kasus pemukulan yang dilakukan Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita kepada H Nuri Al Banjari atau H Jainuri penjaga kubah Abdussamad (58), di Jalan Veteran Kabupaten Batola, Kamis (19/7/18) pagi lalu.
Baca: Siapa yang Menggantikan Cristiano Ronaldo di Real Madrid? Nomor 7 dan 16 Masih Kosong
Baca: Barito Putera Tetap di Puncak Klasemen Liga 1 Usai Tahan Persib Bandung dengan Skor 2-2
Baca: Dortmund Tekuk Liverpool 3-1 di International Champions Cup (ICC) 2018
“Ya ada lima saksi yang kita periksa dalam kasus Hery Sasmita baik di tempat kejadian perkara dan sekitar lokasi kubah,” kata kapolres.
Menurutnya, dalam proses awal kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan dari awal laporan H Nuri itu, Polres mendapati suatu tindak pidana. Namun, Polres Batola perlu alat bukti lain yakni visum dari rumah sakit.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita yang diduga memukul H Nuri Al Banjari atau H Jainuri penjaga kubah Abdussamad (58), di Jalan Veteran Kabupaten Batola, Kamis (19/7/18) pagi lalu akhirnya buka suara panjang lebar.
“Insya Allah saya siap menjalani proses hukum di Polres Batola,” kata Hery kepada Bpost Online via telepon, Senin (23/7/18/2018) malam.
Herry menyatakan sebagai warga negara yang baik, tentu dirinya siap menjalani proses hukum. Termasuk memenuhi panggilan polisi jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Sore tadi saya sudah menerima menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Batola. Semuanya akan disampaikannya langsung kepada polisi dan bukan untuk konsumsi publik ,” kata Hery melalui ponselnya.
Herry membantah telah menghilang dari Kota Marabahan, dan tidak masuk kantor pada akhir pekan lalu. Usai kejadian atau Jumat lalu, dirinya ke Kecamatan Jejangkit melihat persiapan peringatan HPS, dan hari berikutnya saya tetap di Marabahan.
“Jadi tidak kemana-mana seperti diberikan di media sosial. Saya santai menanggapi berita miring dan hujatan di medsos tentang saya. Apalagi nitizen, kan cuma sepihak saja,” ujarnya.
Hery prihatin karena ada beberapa postingan di medsos yang a telah mencemarkan nama baiknya, bahkan sampai ancaman pembunuhan. Ini akan menjadi pertimbangan untuk memproses hukum sesuai UU ITE.
“Tapi saya saat ini memilih konsentrasi dulu dengan kasus saya dulu,” tutup Hery.
H Nuri sendiri melapor ke Polres Batola, diterima oleh Bripda Redwan dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/15/VII/2018/SPKT/ tertanggal 19 Juli 2018.
