Banding, Hukuman Mantan Gubernur Nur Alam Bertambah Menjadi 15 Tahun

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Nur Alam 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

"Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

KPK Ajukan Banding Putusan itu dibacakan pada 12 Juli 2018, oleh lima anggota majelis hakim. Adapun, ketua majelis hakim dalam putusan banding ini adalah hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo.

Baca: Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun, Hukuman Tambahan Ini Juga Dijatuhkan

Baca: Kampas Kopling Cepat Aus? Tiga Kesalahan Ini yang Bikin Penyebabnya

Baca: Dibangun Mirip Istana Negara, Kantor Desa Ini Selalu Ramai Didatangi untuk Foto-foto

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

VIDEO- Putusan PN Jakarta terhadap Nur Alam

Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut majelis hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut majelis hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.

Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/10360541/vonis-mantan-gubernur-sultra-nur-alam-diperberat-jadi-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved