Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun, Hukuman Tambahan Ini Juga Dijatuhkan

Kemudian, Nur Alam yang seharusnya menjalankan amanat publik, malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com
Nur Alam 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun untuk Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Selain vonis penjara itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Nur Alam berupa pencabutan hak politik. Hal itu sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Inikah Wanita yang Diduga Istri Ketiga Opick? Lihat Foto-fotonya

"Mencabut hak politik Terdakwa, lima tahun sejak selesai menjalani hukuman," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Sebelumnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindak pidana dilakukan saat Nur Alam menjabat selaku gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Sulawesi Tenggara. Perbuatan Nur Alam dinilai mencederai kepercayaan publik dan proses demokrasi.

Kemudian, Nur Alam yang seharusnya menjalankan amanat publik, malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Baca: Bakal Maju Jadi Capres, Faktor Ini yang Jadi Pertimbangan Prabowo

"Majelis mengabulkan permohonan jaksa yang beralasan gubernur dipilih langsung rakyat, tapi Terdakwa malah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan rakyat," kata hakim Sunarso.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Baca: Syok Setelah Diterpa Kabar Transgender, Lucinta Luna: Saya Gak Boleh Merengek

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved