Kabar Haji

Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarga, Simak Persyaratannya

Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Editor: Mustain Khaitami
Dok. Tribunkalteng.com/mustain khaitami
Ilustrasi - Musim haji 2013 menjadi tahun pertama bagi calhaj Kalteng diberangkatkan dari Palangkaraya. Itu karena pemerintah pusat melalui Kemenag menyetujui Tjilik Riwut sebagai embarkasi haji antara di provinsi ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.

Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Baca: 60 Tahun Lalu Ibadah Haji Tak Pelu Berdesakan, Lihat Foto-foto Menakjubkan Saat Itu

Baca: Biasa Dijadikan Pembungkus Nasi, Ternyata Kertas Cokelat Ini Punya Bahaya Bagi Kesehatan

Baca: Penuh Semangat, Ini 10 Kutipan Inspiratif RA Kartini Mewujudkan Cita-cita

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu.

Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud, yaitu:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved