Kabar Kalimantan
Satgas Saber Pungli OTT Kepala Unit Pasar, Temukan Plastik Berisi Uang Rp 10 Juta
OTT itu sendiri dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pungli, yang telah meresahkan pedagang
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA - Satgas Saber Pungli bersama Tim Satreskrim Polrestas Samarinda kembali beraksi. Kali ini Kepala Unit Pasar Merdeka Samarinda, Arif Rahman Hakim (40) jadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT). Dia diamankan karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Rabu (18/4) siang sekitar pukul 12.00 Wita di ruangan Kepala Unit Pasar Merdeka, Jl Merdeka, Samarinda. Saat melakukan OTT, Arif Rahman Hakim dibuat terkejut dengan kedatangan personel dari Satreskrim Polresta Samarinda yang tiba-tiba masuk ruangannya.
Sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu petugas mendapati seorang pedagang yang masuk ruangan Kepala Pasar Merdeka membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang.
Baca: Beredar Kabar Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Pendukungnya Bilang Manuver Lawan Politik
Baca: Tim Saber Pungli OTT Kades dan Sekdes di Batola, Ini Barang Buktinya
Baca: PPATK Bingung Rekening First Travel Awalnya Rp 7 Miliar, Setelah Disita Kok Tinggal RP 1,3 Juta?
Benar saja, saat petugas masuk dan melakukan penggeledahan, petugas mendapati uang tunai Rp 10 juta dalam bungkusan plastik diduga hasil pungli.
"Kita lakukan OTT di Pasar Merdeka dan mengamankan kepala unit pasarnya. Kita telah melakukan pemantauan dan penyelidikan kurang lebih dua minggu hingga sebulan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (18/4).
OTT itu sendiri dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pungli, yang telah meresahkan pedagang di Pasar Merdeka. Jumlah uang yang diminta kepada pedagang bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 12 juta dengan dalih uang tersebut untuk menebus lapak dagangan.
Padahal, seharusnya pedagang hanya membayar retribusi Rp 3 ribu per harinya, dan pedagang sudah dapat mendapatkan Surat Keterangan Tempat Untuk Berdagang (SKTUB).
"Pedagang dimintai sejumlah uang untuk menebus lapak dagangan, harganya bervariasi. Ada sekitar 76 pedagang di sana. Dan, dari pengakuan pelaku, uang tersebut memang sebagai uang membeli petak dagangan," urainya.
Hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, PC (Personal Computer) yang berisikan data pembayara retribusi, karcis retribusi pasar, buku catatan, peta lapak pedagang dan SKTUB pedagang.
Sementara itu, tujuh saksi telah dimintai keterangan terkait praktik pungli di Pasar Merdeka, diantaranya dari Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Staf Kantor Pasar Merdeka, dan pedagang.
"Sejumlah barang bukti termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah kita lakukan. Selanjutnya kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Saat ini masih satu pelaku kita amankan," kata Sudarsono.
Pelaku sendiri diamankan berdasarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Dalam Negeri. Disebutkan, kios atau lapak dibangun melalui dana tugas pembantuan sehingga merupakan aset milik negara sehingga tidak boleh di perjualbelikan.