Menunggu SKB, Tahun Ini PNS Boleh Ambil Cuti Saat Libur Lebaran
Pemerintah juga berencana menambah durasi cuti bersama sebanyak dua hri yaitu pada 20 dan 21 Juni yang saat ini masih menunggu
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PSN) diperbolehkan mengambil cuti Lebaran diluar libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur yang menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar bisa segera dimanfaatkan PNS.
"Jadi nanti revisi Permen PAN-RB, yang tadinya tidak boleh mengambil cuti sekarang boleh," kata Asman saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Mengenai batas pengambilan cuti oleh PNS, Asman menyebut disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di kementerian dan lembaga.
Baca: Kabar Gembira Bagi PNS! THR Tahun Ini Makin Besar, Segini Jumlahnya
Baca: PNS yang Tetap Harus Bekerja Saat Cuti Bersama Dapat Tambahan Ini
Baca: Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan SBMPTN Bagi Calon Pendaftar Bidikmisi dan UTBK!
Namun Asman menuturkan apabila PNS mengambil cuti saat lebaran maka jatah cuti tahunan PNS akan berkurang.
"Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggu kan. Nah kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka," ungkap Asman.
Adapun pemerintah tahun ini menetapkan cuti bersama lebaran mulai dua hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya lebaran atau mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2018.
Pemerintah juga berencana menambah durasi cuti bersama sebanyak dua hri yaitu pada 20 dan 21 Juni yang saat ini masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB).
Mengingat lamanya waktu libur dan ada kebijakan boleh mengambil cuti, Menpan RB pun menghimbau tidak ada lagi PNS yang bolos karena akan diberikan sanksi.
"Kan ada sanksinya kalau bolos yang penting kita bolehkan cuti tapi akan mengurangi jatah cutinya," pungkas Asman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini PNS Boleh Ambil Cuti Saat Libur Lebaran, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/04/18/tahun-ini-pns-boleh-ambil-cuti-saat-libur-lebaran.
Penulis: Apfia Tioconny Billy