Polemik Dokter Terawan
Dokter Terawan Masih Boleh Praktik, PB IDI Tunda Sanksi Pemberhentian, Ternyata Ini Alasannya
Sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto ditunda dilaksanakan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto ditunda dilaksanakan.
Hal itu dipastikan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Dengan demikian pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap dokter Terawan Agus Putranto urung dilaksanakan.
Seperti diketahui, sebelumnya MKEK merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.
Baca: Menteri Susi Ungkap Modus Baru Kapal Asing Curi Ikan di Indonesia, Ternyata Libatkan Orang Indonesia
Baca: Link Live Streaming Borneo FC vs Arema FC di O Channel dan Vidio.com Mulai Jam 18.30 WIB
Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/4/2018).
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar PB IDI pada Jumat (6/4/2018).
Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.
Baca: Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol 2018 Top 3 Jam 21.00 WIB, Ini Lagu yang Dibawakan Finalis
Selanjutnya, PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.
HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.
"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh tim HTA Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis.
Sebelumnya, MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan.