Zumi Zola Dilibatkan pada Acara Penanggulangan Korupsi KPK, ICW: Ironis dan Memalukan!

ICW meminta KPK menghentikan kegiatan yang dilaksanakan di Jambi tersebut.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi.

Mengingat, saat ini Zumi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Baca: Jadi Tersangka, Segini Harta Zumi Zola dan Rinciannya

"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka," ujar peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran persnya, Selasa (20/3/2018).

Menurut Adnan, kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karwna dapat dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

"Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," tegas Adnan.

ICW meminta KPK menghentikan kegiatan yang dilaksanakan di Jambi tersebut.

Menurut Adnan, KPK sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan peraturan kode etik.

Baca: 2,4 Juta Warga AS Kecanduan, Donald Trump Ajukan Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

"Dalam Pasal 37 UU KPK, pada intinya menyebut bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," jelas Adnan.

Seperti diketahui, KPK bersama Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Memalukan, KPK Libatkan Zumi Zola di Acara Pencegahan Korupsi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/21/icw-memalukan-kpk-libatkan-zumi-zola-di-acara-pencegahan-korupsi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved