Power Bank Dilarang Masuk Pesawat, Ini Jenis Baterai Lithium yang Dibolehkan Dibawa

Aturan power bank yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan oleh sejumlah maskapai saat ini.

Editor: Mustain Khaitami
Lumia Conversation
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementeri Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang melarang power bank dengan ukuran tertentu dibawa ke dalam pesawat.

Larangan power bank  ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.

Aturan power bank yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan oleh sejumlah maskapai saat ini.

Baca: Guru Bejat Ajarkan Masturbasi pada Murid SD, Ini Hadiah dari Polisi

"Ketentuan itu telah diatur sebagaimana pada kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan Selasa (13/3/2018).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, maka besaran daya power bank yang diizinkan untuk dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt.

Baca: Klaim Tembak Mati 15 Polisi, Kelompok Taliban Kuasai Pusat Distrik di Wilayah Afghanistan Barat

Bila penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, maka wajib untuk melaporkannya ke petugas untuk mendapatkan persetujuan.

"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank untuk setiap penumpang," tutur Ikhsan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan untuk mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan.

Power bank sangat penting bagi pengguna ponsel, sering dibawa termasuk sampai ke dalam pesawat terbang atau dalam perjalanan.

Baca: Dituding Eksploitasi Anak Yatim Piatu, Tyas Mirasih Siap Penuhi Panggilan KPAI

Namun, baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang penumpang bawa power bank ke dalam pesawat.

Adapun power bank yang dilarang dibawa dalam penerbangan dibut kriterianya.

Sehingga, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved