Puluhan Tas Koleksinya Disita KPK, Rita Widyasari Tertawa, ''Banyak Juga yang Palsu''

Sambil tersenyum dan sesekali tertawa ia mengungkapkan bahwa tas berbagai merek tersebut dibelinya dari berbagai tempat.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (19/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) mengatakan bahwa 40 tas mewahnya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) banyak yang palsu.

Sambil tersenyum dan sesekali tertawa ia mengungkapkan bahwa tas berbagai merek tersebut dibelinya dari berbagai tempat.

"(Beli) Di mana-mana, banyak juga yang palsu," kata Rita usai diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2018).

Rita mengaku membeli sejumlah tas yang tidak semuanya asli tersebut untuk action. "Ya namanya cewek. Kan buat action," ujar Rita sambil terkekeh.

Baca: Kocak Tapi Bikin Kagum, 10 Hasil Foto Editan Syahril Ramadan Ini Sedang Viral

Selain itu, Rita juga mengungkapkan bahwa pemeriksaannya oleh penyidik KPK pada Jumat (19/1/2018) adalah terkait aset yang dimilikinya berupa tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita mengatakan bahwa ia, kakaknya, dan ibunya memiliki tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Rita mengatakan bahwa nilai aset berupa tambang tersebut termasuk ke dalam angka Rp 436 miliar yang diduga KPK diterima olehnya dan Khairudin.

"Terus tadi, beliau menyampaikan. Penyidik bilang bahwa Rp436 (miliar-red) itu adalah angka aset saya. Yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya. Tambang batu bara di Kutai. Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang. Jadi nilai itulah, dinilai," kata Rita tersenyum.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Kenapa Pria yang Doyan Main Perempuan Disebut Hidung Belang? Ternyata Begini Sejarahnya

Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca: Terungkap dari Ekspose KPK, Aliran Dana Gratifikasi Bupati Rita Widyasari Ternyata Dibelikan Ini

Uang tersebut kemudian disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, sepatu hingga perhiasan.

‎Selain terlibat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekira bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved