Kabar Palangkaraya
Keluarga Terpukul Akibat Perbuatan Indranata, Sang Adik: Keluarga Besar Tidak Tahu
Mewakili keluarga besar Indranata menyampaikan sangat keberatan dengan pemberitaan dan komentar yang dilontarkan kepada pihaknya
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mencuatnya berita tentang Pernikahan diam-diam yang dilakukan Indranata (38) dan RN wanita yang berasal dari Kabupaten Gunungmas, Kalteng yang jadi, istri ketiganya, membuat pihak keluarga terpukul.
Seperti yang beredar di media sosial hingga Rabu (29/11/2017), adik Indra dengan inisial SL, mengatakan, pihaknya sangat terpukul dengan kasus yang dialami oleh Indranata, karena berimbas kepada keluarga.
Mewakili keluarga besar Indranata menyampaikan sangat keberatan dengan pemberitaan dan komentar yang dilontarkan kepada pihaknya, apalagi, dalam komentar sudah mengaitkan dengan orangtua Indranata yang tak tau apa-apa atas perbuatan Indra.
Baca: Mengharukan! Nikahkan Suami dengan Adik Kandungnya, Ini yang Lalu Tejadi pada Sang Istri
"Keluarga sangat tidak keberatan terhadap komentar-komentar yang disampaikan untuk kakak saya Indranata, karena secara moral dia memang bersalah dan dia memang pantas menerima semua konsekuensi atas apa yang telah diperbuatnya itu" ujarnya.
Dia juga membenarkan, terjadi pernikahan Indranata yang terjadi tanggal 25 November 2017 dengan istri ketiganya. "Akan tetapi kami pihak keluarga besar tidak tau sama sekali kejadian tersebut,"ujarnya.
Dia juga menjelaskan, Indranata tidak pernah pulang kerumah dalam waktu yang relatif lama tanpa ada kabar yang jelas.
"Bahkan berita tersebut kami terima pertama kali langsung dari Iyo sebagai istri kedua yang waktu itu tidak terima perbuatan suaminya Indranata,"ujarnya.
Semua keluarga kaget setengah mati setelah mendapat berita tersebut, namun dia membenarkan, kakaknya memang pernah melakukan pernikahan dengan istri pertama yang bernama Agnes.
Pernikahan tersebut terlalu dini untuk usia mereka di saat itu hanya dilegalkan dengan nikah adat dan pemberkatan secara agama Nasrani. Namun secara hukum negara (catatan sipil) tidak dilakukan mengingat pertimbangan kondisi yang tidak memungkinkan waktu itu.
Baca: Kisahnya Viral, Honorer Palangkaraya yang Nikah Lagi Segera Jalani Sidang Etik
"Usia pernikahan hanya berlangsung 5 tahun dan menghasilkan 1 orang anak. Setelah itu terjadi perceraian yang hanya dibuatkan surat perceraian yang dibuat secara kekeluargaan antara kedua belah pihak keluarga," ujarnya.
Tidak berselang waktu setelah itu terjadi pernikahan dengan istri kedua dengan legalitas pernikahan tanpa pernikahan secara hukum Adat Dayak dan secara hukum negara (catatan sipil), hanya pemberkatan secara agama Nasrani.
"Sebelumnya, istri kedua pun sudah tau kalau Indranata sudah mempunyai istri dan anak," ujarnya.
Pihak keluarga juga sempat meng ingatkan, Iyo agar mempertimbangkan lagi untuk melakukan pernikahan. Kenapa hal ini dilakukan, karena pada saat itu ada pertimbangan dari keluarga besar pihak laki-laki yang tidak mungkin saya utarakan disni karena masalah keluarga.