Kalteng Kita

Kepala SMAN 1 Palangkaraya dan Wakilnya Jadi Tersangka Pungli Sekolah, Ini Videonya

Polda Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) siswa baru di SMAN 1 Palangkaraya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
faturahman
Penyidik saat mengungkapkan kasus pungli di SMAN 1 Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyidik kepolisian Direktorat Reserve Kriminal Khusus Polda Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) siswa baru di SMAN 1 Palangkaraya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Palangkaraya bernama Badah Sari (57) dan Wakil Kepala Sekolah Zaini (45) yang juga adalah Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru di sekolah tersebut.

Hal itu diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo , saat ekspos kasus tesebut, Rabu (15/11/2017).

Baca: Satu Tersangka Arisan Online Tidak Ditahan, Ini Alasan Polda Kalteng

"Benar ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di SMAN-1 Palangkaraya tersebut, karena melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur."ujarnya.

Unsur pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undangnya RI No 31 tahun 1999 tantang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHpidana.

Lihat video di sini:

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved