Kabar Palangkaraya

Ada Pungutan Rp 1 Juta Untuk Sertifikat Program Jokowi di Kelurahan Langkai?

Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.com/faturahman
Kantor Kelurahan Langkai di jalan Junjung Buih, Palangkaraya. Foto diambil Rabu (18/10/2017) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Progaram sertifikasi tanah gratis atau yang dikenal dengan sebutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk Kalteng tahun ini di target sebesar 79 ribu kavling, diduga dinodai pungli.

Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama yang dilakukan secara serentak.

Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program PTSL di gagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca: Swasta Bangun Bangun PLTU Kajuei, Ternyata Segini Nilai Investasinya

Program yang bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.

Harapannya, akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program Presiden Joko Widodo ini harusnya dilakukan gratis.

Namun informasinya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah masing-masing pemohon dikenakan Rp 1 juta per persil oleh pihak kelurahan.

"Ya. Saya mengajukan satu kavling tanah, tapi dikenakan uang ukur lahan Rp 1 juta per kavling oleh pihak kelurahan," kata seorang warga.

"Saya berusaha menawar Rp 500 ribu namun ditolak dan saya batal mengikuti program tersebut," ujar salah satu pemohon yang enggan disebut namanya itu, Rabu (18/10/2017).

Baca: Cewek Tanpa Identitas Dicekik Lalu Dimasukan Karung, Tengkoraknya Ungkap Fakta Ini

Dikatakan dia, lahan yang ingin dijadikan sertifikat berkasnya lengkap saja tinggal melakukan pengukuran dan disertifikat saja.

"Tapi karena saya belum punya uang Rp 1 juta, akhirnya batal bikin sertifikat," ujarnya yang mengaku hanya bekerja serabutan ini.

Lurah Langkai Palangkaraya, Eva Singaraca, saat dikonfirmasi membantah pihaknya memungut untuk per kavling Rp 1 juta untuk setiap pengusul mengukur lahan untuk pembuatan sertifikat program Presiden Joko Widodo tersebut. (TRIBUNKALTENG.com/Ffaturahman)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved